Kepala Dinas Perhubungan Abdul Kadir saat dikonfirmasi mengatakan aplikator yang terdaftar di Kota Tegal saat ini ada 4 yakni, Gojek, Grab, Maxim dan Shopee. Perwakilan mereka juga sudah menggelar aksi unjuk rasa di Provinsi yang kemudian diterima Wakil Gubernur.
"Hasilnya, tuntutan mereka akan disampaikan kepada masing-masing aplikator. Diantaranya, biaya aplikasi dibagi dengan para mitra dengan pembagian 50-50," ujarnya.
Kemudian, kata Abdul Kadir, apabila tidak dapat dilaksanakan maka agar dapat dikomunikasikan secara intens dengan para mitra. Permintaan double order dihapuskan agar dapat dipertimbangkan aplikator.
"Itu tertuang dalam Surat dari Provinsi yang disampaikan kepada kami," jelasnya.
Terkait dengan pemerataan tarif itu tidak bisa dilakukan. Sebab kata Abdul Kadir masing-masing aplikator memiliki manajemen sendiri.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait