Satpol PP Kota Tegal Ciduk 4 Pasangan Bukan Suami Istri di Rumah Kos

Petra Akbar
Pasangan bukam suami istri saat membuat surat pernyataan di kantor Satpol PP. Foto: Istimewa.

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Mendapat laporan dari warga yang resah lantaran kos kosan digunakan bukan sebagai mana mestinya, Satpol PP Kota Tegal melakukan razia kos-kosan di wilayah Kelurahan Pesurungan kidul dan Kalinyamat wetan, Kota Tegal, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 pasangan bukan suami istri yang sedang asyik berduan di kos-kosan.

Mereka kemudian dibawa untuk mendapat pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Tegal.  Saat dikonfirmasi Kamis (04/12/2022), Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, ada 4 pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam rasia kos-kosan tersebut. Mereka semua dewasa, tidak ada yang di bawah umur.

"Betul, empat pasangan bukan suami istri yang kami bawa untuk dibina di kantor. Sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," ujarnya.

Hartoto menjelaskan, razia kos-kosan tersebut memang menjadi agenda rutin dari Satpol PP Kota Tegal. 

Hal itu dalam rangka penegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Tujuannya sebagai pengawasan dan memastikan setiap usaha memiliki izin. Lalu sebagai pengawasan kegiatan yang melanggar ketertiban sosial, seperti prostitusi. 

"Kami mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan untuk hal-hal yg mengganggu ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network