KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Jalan Pancasila Kota Tegal beberapa kali telah menjadi tempat kegiatan baik untuk UKM maupun kegiatan hiburan. Peraturan Wali (Perwal) Kota Tegal tentang Pedestrian sepanjang Jalan Pancasila Kota Tegal dinilai tidak konsisten dan diskriminatif.
Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Tegal Timur, Kota Tegal saat audensi dengan OPD terkait di Lantai Dua Gedung Satpol PP Kota Tegal, Rabu (30/11/2022) sore.
Dari PAC Pemuda Pancasila Tegal Timur, Kota Tegal menyikapi tentang implementasi Perwal Nomor 1 Tahun 2022 tentang kawasan Pedestrian.
"Karena banyak sekali kebijakan-kebijakan yang kontradiktif terutama rekomendasi perijinan kegiatan pemanfaatan kawasan Pedestrian diluar zonasi yang sudah ditentukan," kata pengurus PAC PP Tegal Timur, Yanuar usai audensi.
Yanuar mengatakan, ada beberapa yang mengandung unsur-unsur pelanggaran kawasan pedestrian, tapi rekomendasi dari dinas terkait ternyata ijinnya keluar.
"Itu kan sangat kontradiktif. Disisi lain Perwal mengatur dan mengikat, tapi disisi lain ada rekomendasi yang bertententangan dengan aturan tersebut," ungkap Yanuar.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait