2023 BLT UMKM Dihapus, Ini Faktanya

Dekur
Tahun 2023 BLT UMKM dihapus, ini fakta dan penjelasannya. (Foto : Okezone)

JAKARTA, iNewsTegal.id Tahun 2023 BLT UMKM dihapus, ini fakta dan penjelasannya. BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha yang memenuhi syarat. Besaran bantuan BLT UMKM yakni sebesar Rp1,2 juta. 

Mekanisme pencairan bantuan BLT UMKM ini dikelola penuh oleh pemerintah daerah. Namun Pemerintah melalu Kementrian Koprasi dan UMKM, resmi menghapus pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada tahun 2023.

“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kemenkop UKM Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.

Dikutip dari Okezone.com, Senin (2/1/2023) berikut fakta terkait BLT UMKM yang dihapus Pemerintah.

Fakta BLT UMKM dihapus:

4. UMKM Disebut Tahan Banting

Terlebih, UMKM dinilai lebih tahan banting dan mampu beradaptasi dengan baik bahkan ketika pandemi Covid-19 melanda.

“Ini yang kita akan terus perkuat bagaimana mendorong kemudahan UMKM mendapatkan akses pembiayaan baik lewat KUR maupun dana bergulir untuk koperasi termasuk juga kita membantu mereka menyiapkan produk-produknya supaya lebih berkualitas, lebih kompetitif,” kata Teten.

3. Adanya Peluang bagi UMKM

Meski kondisi ekonomi global pada tahun 2023 yang dinilai penuh tantangan, Teten mengatakan hal itu bisa menjadi peluang bagi UMKM 

2. Ada Kemungkinan BLT UMKM 2023

Teten menuturkan pemerintah akan tetap bersiaga sambil melihat perkembangan yang ada ke depan. Ia tidak memungkiri jika kondisi ekonomi tidak terlalu baik maka pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian.

“Nanti kita coba evaluasi kalau perkembangannya tidak terlalu bagus ya seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bisa melakukan adjustment (penyesuaian) terhadap program dan pembiayaan,” imbuhnya.
untuk mengisi permintaan dalam negeri.

1. Ekonomi Masyarakat Sudah Pulih

Alasan dihapusnya BLT UMKM adalah perekonomian masyarakat Indonesia sudah cukup pulih pasca pandemi Covid-19.

Nah, itulah fakta terkait BLT UMKM yang dihapus Pemerintah. semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan pembaca semua.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network