Ngintip Wanita saat Mandi di Rumah Kos, Pemuda di Brebes Diringkus Polisi

Petra Akbar
AM (25) seorang pria warga Desa Winduaji Kecamatan Paguyungan Kabupaten Brebes diringkus polisi. Foto: Istimewa.

BREBES, iNewsTegal.id - AM (25), seorang pria warga Desa Winduaji Kecamatan Paguyungan Kabupaten Brebes diringkus polisi, hal itu setelah dirinya kepergok tengah mengintip dan merekam video seorang wanita tengah mandi, Sabtu (31/01/22) lalu.

Diketahui, pemuda tersebut merekam seorang wanita saat mandi di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Paguyungan. Oleh warga, pria tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Paguyungan. Setelah memenuhi unsur pidana, AM kemudian diserahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Paguyangan AKP Prapto saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

"Iya benar ada seorang pemuda yang diamankan warga, pelaku selanjutnya kami serahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes," ujarnya, Senin (02/01/2023).

Sementara KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati saat mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan kasus dari Polsek Paguyangan. AM telah ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik.

"Pelaku saat diinterogasi polisi, mengaku telah mengintip dan merekam video dengan menggunakan smartphone," kata Iptu Puji Haryati.

Tidak hanya anak kos yang sempat direkam. Namun, disinyalir ada beberapa wanita lainnya yang diintip saat mandi. Ini dibuktikan dengan sejumlah video yang tersimpan di handphone milik tersangka.

"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan pihak penyidik. Diduga korban juga lebih dari satu," ungkapnya.

Aksi pelaku menurut polisi, telah membuat resah masyarakat. Pasalnya, tersangka diduga telah berulang kali melakukan perekaman video orang mandi di sejumlah tempat yang berbeda.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan. Diantaranya, satu buah unit smartphone android. 

"Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 35 Jo pasal 9 dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahu  2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 1 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network