JAMBI, iNewsTegal.id - Miris gadis 16 tahun di Jambi Hamil, pelakunya ayah tiri dan pacar. Gadis 16 tahun menjadi korban pencabulan, Ia dicabuli 2 oleh ayah tiri dan pacarnya. Akibatnya, korban berinisial Sy hamil 5 bulan.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira mengatakan, kedua pelaku Rul (42), ayah tiri, dan Boy (21), pacar korban, ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi.
"Kasus ini terungkap dari ibu korban Yul (36) yang curiga dengan perut anak kandungnya yang terus membesar," tuturnya, Senin (9/1/2023).
Setelah didesak, korban membeberkan semua yang dialaminya selama ini.
Ibu korban pun terkejut mendengar cerita anaknya telah dicabuli kedua pelaku tersebut.
Tidak terima dengan perlakuan kedua pelaku, ibu korban langsung melaporkannya ke Polda Jambi.
Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya kedua pelaku ditangkap petugas.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku khilaf.
"Keduanya saat ini kita amankan di Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Andri.
Dia menambahkan, kasus pencabulan yang dilakukan ayah tirinya sejak 2018.
"Sudah dua tahun korban mengalami pencabulan dan sudah berkali-kali. Sedangkan pacarnya sejak April 2022," tuturnya.
"Korban pertama kali dicabuli ayah tirinya di Pematang Gajah, Jaluko, Kabupaten Muarojambi di rumah pelaku. Sedangkan pacarnya, pertama kali dilakukan di kosan di Kota Jambi," ungkap Andri.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni celana dalam dan baju milik korban.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait