JAKARTA, iNewsTegal.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya sendiri, dengan modus pasang susuk korban terpaksa dijadikan budak nafsu hingga berlangsung selama 4 tahun. Tersangka MG (63) ditangkap aparat Polres Tulungagung Jawa Timur setelah dilaporkan telah menyetubuhi anak tirinya.
Korban bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Setiap menggarap korban, MG selalu memakai modus pemasangan susuk untuk masa depan. Perbuatan bejat itu diduga berlangsung mulai tahun 2018 hingga 2022.
“Perbuatan itu diduga berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2022,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih kepada wartawan.
MG diketahui berasal dari Wonocolo, Surabaya. Ia bertempat tinggal di Pagerwojo Tulungagung setelah menikah siri dengan ibu korban.
Di luar sepengetahuan istrinya, MG diam-diam memendam nafsu terhadap korban. Untuk mendekati korban, MG mengaku bisa memasang susuk yang katanya bisa membuat masa depan korban menjadi lebih baik.
Saat berlangsungnya pemasangan susuk itulah, pelaku pertama kali menyetubuhi korban. “Pelaku bukan dukun,” terang Retno.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait