Perbuatan bejat pertama kali terjadi pada saat korban masih berusia di bawah umur. Berdasarkan keterangan ibu korban, terungkap persetubuhan itu berlangsung berkali-kali, yakni dua minggu sekali hingga korban berusia 21 tahun.
Aksi tidak senonoh dilakukan pelaku setiap rumah dalam keadaan sepi. Karena sudah tidak tahan menjadi pelampiasan nafsu ayah tirinya, korban kemudian memberitahu ibunya. Si ibu sontak marah dan melapor ke kepolisian.
Menurut Retno, setelah dilakukan pemeriksaan serta visum, petugas langsung meringkus pelaku. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dalam kasus ini pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait