BREBES, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes menggelar Siaga Pengawasan dengan tema “ Satu Tahun Menuju Pemilihan Umum Tahun 2024”, yang digelar di halaman Kantor Bawaslu Brebes, Selasa (14/02/23) sore. Kegiatan tersebut untuk mengawal hak pilih dan deklarasikan Pemilu Damai dan Berintegritas.
Gelaran ini serentak dilaksanakan Bawaslu baik di pusat, provinsi maupun kabupaten atau kota se Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah Bawaslu dalam mengoptimalkan pengawasan pemilu dari berbagai aspek.
Hal ini sebagai upaya Bawaslu Brebes, menjaga kualitas demokrasi melalui pemilu dapat berjalan dengan langsung umum bebas rahasia (Luber) maupun jujur dan adil (Jurdil), sebagaimana diamanatkan undang-undang sebagai lembaga The Guardian of Democracy.
Acara ini dihadiri pula seluruh parpol peserta pemilu maupun Forkompimda Kabupaten Brebes.
Anggota Bawaslu Brebes, Bidang Data Informasi dan Penanganan Pelanggaran, Yunus Awaludin Zaman Data mengatakan, momentum satu tahun menuju Pemilu 2024, yang persis digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Ada beberapa tahapan yang dinilai sudah krodit.
"Pertama soal verifikasi faktual DPD, dimana dukungan untuk DPD dalam perseorangan. Selanjutnya coklit yang beririsan, jadi tahapannya sudah mulai krodit," katanya.
Untuk itu, menurut beliau sebagai momentum kesiapan Bawaslu, mengajak steakholder untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemilu 2024.
"Dalam tenggang waktu satu tahun ini, potensi kecurangan tetap ada, sehingga ini kerawanan pemilu yang harus disikapi supaya tidak terjadi pelanggaran," jelasnya.
Bawaslu, menilai saat ini tahapan pemilu dalam level rawan sedang. Potensi-potensi kerawanan diberbagai tahapan pemilu, sudah kita evaluasi untuk dilakukan pemetaan pencegahan.
"Misalkan kami sudah memetakan tentang pemungutan suara ulang (PSU), jadi itu menjadi urgen perhatian kami agar tidak terulang kembali pada Pemilu 2024," ungkapnya.
Pelanggar yang rawan terjadi, misalnya pelanggaran pada saat hari perhitungan suara. Dimana terdapat salah satu warga yang tidak memiliki hak mencoblos dalam TPS tersebut, kemudian diberikan hak untuk memilih.
" Ini yang perlu dicegah dan biasanya terjadi karena penyelenggara PPS kurang paham terkait aturan," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait