KOTA TEGAL, iNews.id - Selama proses Pilkada sesuai hasil rekap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, mendapat dua temuan, satu laporan, dan dua puluh saran perbaikan.
"Sesuai hasil rekap kami ada dua temuan, satu laporan, dan dua puluh saran perbaikan," kata Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid ST disela acara Rapat Koordinasi Evaluasi dan Refleksi Pengawasan Tahapan Serentak 2024 di Hotel Gulala Azana Guci Guci Kabupaten Tegal, 12-13 Desember 2024.
Kalau untuk saran pelanggaran kata Fauzan masuknya pelanggaran administrasi yang KPU harus menindaklanjuti. "Untuk dua temuan tidak kami registrasi karena tidak memenuhi unsur. Kemudian satu laporan yang bersangkutan mencabut dihari berikutnya dengan dugaan tentang memberikan materi lain. Jadi artinya tidak ada satupun yang diregistrasi," terang Fauzan.
Lebih lanjut Fauzan meungkapkan, untuk pelanggaran terbanyak ada di administrasi lebih di kampanye.
Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida SE menambahkan peran masyarakat untuk bisa melaporkan ke Bawaslu Kota Tegal cukup tinggi. Hal itu karena masyarakat sudah mempercayai dan menyampaikan aduan-aduannya kepada Bawaslu selama proses Pilkada.
"Tingkat partisipasi pengawasannya menurut kami tinggi dan semua sudah terselesaikan di TPS," ujar Aliah.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait