BREBES, iNews.id - Sebanyak 4.358 perempuan di Kabupaten Brebes beralih status dari isteri menjadi janda setelah divonis majelis hakim Pengadilan Agama Brebes. Akumulasi tersebut, merupakan perkara yang sudah ditangani sejak Januari hingga November 2021.
Ketua Pengadilan Agama Brebes melalui Bagian Humas, Nursidik Senin (24/12/2021) mengatakan, berdasarkan klasifikasi perkara, sebanyak 3.346 isteri mengajukan gugat cerai karena faktor ekonomi. Kemudian, 1.012 cerai talak diajukan suami karena pertengkaran.
"Jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama sejak Januari sampai Jum'at (24/12) jumlah totalnya mencapai 5.840 perkara. Rinciannya, 5.459 perkara diajukan dari Januari hingga 24 Desember ditambah sisa tahun 2020, yakni 381 perkara," katanya.
Berdasarkan klasifikasi perkara cerai, lanjut Nursidik, sejumlah faktor masih menjadi pemicu utamanya. Yakni, 3.316 perkara perceraian dilatarbelakangi masalah ekonomi dan pertengkaran 1.006 perkara. Kemudian, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 49 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga 1 perkara, judi 1 perkara.
"Jika diakumulasi, perkara perceraian tahun ini memang lebih tinggi dari tahun 2020. Namun, untuk faktor penyebabnya butuh penelitian khusus," terangnya.
Nursidik menuturkan, selain menangani perkara perceraian baik gugat cerai maupun talak. Majelis Hakim PA Brebes, juga menangani perkara lain seperti 8 perebutan harta gono-gini.
Selanjutnya, perebutan hak asuh anak atau hadhonah sebanyak 8 perkara, Izin poligami 5 perkara. Kemudian, perwalian 14, dan permohonan asal usul anak 10 perkara hingga akhir November. Termasuk, 8 wali a'dhol, 1 waris, 10 penetapan ahli waris, dan 11 lain-lain.
"Untuk Isbat Nikah tercatat 32 perkara. Sedangkan, khusus Dispensasi Nikah sebanyak 515 perkara karena masih di bawah umur. 504 dispensasi nikah sudah diputus diberikan hingga akhir November kemarin," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait