KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Pemerintah Kota Tegal secara resmi melakukan perjanjian kerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Tegal serta perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Negeri Tegal Kelas 1A tentang Pelaksanaan Sidang Keliling di Mal Pelayanan Publik.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, bersama Ketua BNN Kota Tegal, Kunarto, dan Ketua Pengadilan Negeri Tegal Kelas 1A, Muhammad Ramdes. di Ruang Rapat Lantai 1 Sekretariat Daerah Kota Tegal, Selasa (21/4/2026).
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Asisten Administrasi Umum Sekda, serta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Kepala BNN Kota Tegal, Kunarto, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan salah satu upaya dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Tegal.
Kunarto menegaskan MoU ini merupakan yang pertama sejak BNN Kota Tegal berdiri pada 1 September 2015. Kunarto berharap dengan adanya MoU ini, BNN Kota Tegal dan Pemkot Tegal dapat semakin bersinergi dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Tegal.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
