KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tegal, Jawa Tengah telah menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Jalan Mayjend Soetoyo Kota Tegal.
Surat dan beberapa berkas satu bendel diserahkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal H Akhmad Satori SE bersama jajaran pengurus dan diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Tegal, Intan Nurcahya SE, Rabu (5/4/2023).
"Kami menyerahkan surat dan berkas terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak kubu Muldoko. DPC Partai Demokrat se Indonesia melakukan hal yang sama," kata Satori.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Tegal, Teguh Imam Santoso SH MH berharap, saudara Muldoko tahu diri. "Artinya disini kita sah secara resmi bahwa Partai Demokrat melalui kongres telah diputuskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah sebagai Ketua Umum," terang Teguh.
"Kemarin pada saat mengajukan gugatan ke Mengko Polhukam menyampaikan bahwa Partai Demokrat yang sah adalah kepengurusan AHY," ungkap Teguh.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait