JAKARTA, iNews.id - KPK telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Dikutip dari @faktaterupdate, selain Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM), lima orang lainnya yang juga jadi tersangka adalah Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan), Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Achmad Zuhdi alias Yudi (pihak swasta).
Selain Bupati AGM yang kini berstatus non-aktif, tersangka lain yang juga disorot adalah Nur Afifah Balqis.
Ya, gadis cantik berusia 24 tahun jadi perhatian karena parasnya yang cantik dan gayanya yang modis.
Dia menjadi tersangka karena berperan menyimpan uang suap yang mengalir ke Bupati AGM. Dalam perkara ini, KPK menyita uang senilai Rp1,477 miliar. Uang Rp1 miliar ditemukan di dalam koper, sedangkan Rp477 juta disimpan di rekening bank atas nama Nur Afifah Balqis.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1/2022).
Publik bertanya-tanya tentang hubungan antara Nur Afifah Balqis dengan Bupati AGM. Apakah hanya sebatas rekan sesama kader Partai Demokrat, atau ada hubungan lain di luar itu? Sejauh ini, pertanyaan itu masih menjadi teka-teki.
Editor : Miftahudin