BALIKPAPAN, iNews.id - Sopir truk kontainer maut yang menyeruduk 19 kendaraan di traffic light Simpang Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, Satlantas Polresta Balikpapan telah menetapkan Muhammad Ali (50) sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun yang menewaskan 4 warga dan puluhan terluka di Simpang Muara Rapak.
"Berdasarkan hasil olah TKP diketahui kecelakaan terjadi akibat truk kontainer pengangkut kapur penjernih air mengalami rem blong," ujarnya, Jumat (21/2/2022). Polisi juga telah melakukan pemeriksaan tes urin dan kejiwaan sopir yang bersangkutan. Petugas telah mengevakuasi bangkai kendaraan dengan menggunakan crane.
Kecelakaan beruntun di Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur terekam CCTV, Jumat (21/1/2022) Pukul 06.30 Wita. (Foto: CCTV).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait