Relawan Bolone Mase Tegal Raya Tasyakuran Hasil Putusan MK

Nino Moebi
Koordinator relawan Balane Mase Tegal Raya, Dewi Ulfiyah memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Sejumlah relawan Bolone Mase Tegal Raya, melakukan syukuran hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tasyakuran dilaksanakan di salah satu kedai kopi Jalan AR Hakim Kota Tegal, Selasa (17/10/2023).

Koordinator Relawan Balane Mase Tegal Raya, Dewi Ulfiyah menyatakan ungkapan terimakasih kepada warga masyarakat Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes.

"Apa yang menjadi ihktiar kami selama 10 hari ini berkat doa dari masyarakat Allah mengabulkan," kata Dewi.

Dewi meapresiasi atas putusan MK yang mengabulkan gugatan 40 tahun dan atau yang pernah menjadi pemimpin daerah, untuk menjadi syarat calon presiden dan wakil presiden.

"Bolone Mase Tegal Raya menitipkan harapan besar terhadap Mas Gibran untuk menjadi pemimpin nasional," terang Dewi.

Dijelaskan, selama ini relawan Bolone Mase Tegal Raya sudah terbentuk koordinator Kecamatan, Kelurahan/Desa. Langkah selanjutnya akan membentuk relawan tingkat RW dan RT.

Untuk target kata Dewi sebanyak-banyaknya karena dari perjalanan melakukan roadshow Balane Mase di Tegal Raya antusias warga masyarakat sangat besar. Dan menitipkan harapannya terhadap Mas Gibran untuk bisa ikut dalam kontestasi politik menjadi capres maupun cawapres di 2024 mendatang.

Dengan MK yang telah mengabulkan gugatan soal syarat capres dan cawapres yang berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, Dewi menilai Mas Gibran memiliki peluang.

MK pada Senin (16/10/2023) lalu memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden capres dan cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dengan begitu usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

MK menjelaskan alasan menerima sebagian gugatan ini karena batas usia capres/cawapres tidak diatur resmi dalam UUD 1945. Hakim MK Manahan MP Sitompul menyebut MK dalam beberapa putusan yang berkaitan dengan open legal policy kerap berpendirian bahwa legal policy dapat saja dikesampingkan. Ini bisa terjadi apabila melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network