BREBES, iNews.id - Terdakwa MN alias Wawan (39) divonis hukuman 17 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan terhadap seorang santriwati berulangkali di sejumlah tempat termasuk kediaman terdakwa MN di wilayah Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum MN 17 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Putusan pengadilan ini telah dibacakan pada Selasa (25/1/2022) kemarin.
"Sudah ada putusan pidana perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan terdakwa Wawan bin Manta. Terdakwa di vonis hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Dwi Raharyanto, Rabu (26/1/2022).
Ia menambahkan, terdakwa yang berprofesi sebagai guru ngaji ini, sekitar bulan Juli 2021 telah melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Korban adalah gadis belia yang tak lain adalah murid ngajinya.
MN didakwa melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah beberapa kali, yang terakhir diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap santriwati yang di bawah umur (14) terjadi di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Bahkan, pelaku berinisial MN (39) pria beristri yang juga guru ngaji melakukan aksi bejatnya secara berulang-ulang kali.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Prabowo Saputro mengatakan, selain melakukan pencabulan terduga pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban. Aksi bejat tersebut dilakukan di kamar mandi sebuah waterboom di Kabupaten Cirebon pada pertengahan tahun ini.
"Modusnya pelaku mengiming-imingi korban bisa main wi-fi gratis di rumahnya," kata Prabowo Saputro.
Tak hanya menyetubuhi korban, kata dia, setelah kejadian tersebut terduga pelaku juga melakukan dugaan tindak pencabulan di rumahnya. Dari keterangan yang ada, pelaku melakukan tindak pencabulan sebanyak delapan kali. Kejadian ini terbongkar berkat video tindakan pelaku terhadap korban beredar. Saat itu, ada salah seorang guru ngaji lainnya yang merasa curiga dengan korban yang selalu mendapat giliran terakhir dalam mengaji. Dari kecurigaan itulah, tindakan pelaku terbongkar.
Untuk pelaku diancam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati mengatakan ada belasan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Brebes sepanjang tahun 2021 lalu.
"Untuk jumlah kasus kekerasan anak selama tahun 2021 hampir sama dengan tahun 2020 lalu. Yakni, 15 kasus. Tidak ada penurunan daripada tahun lalu," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait