Masuk Level 3, Kota Tegal Kembali Berlakukan Pembatasan

Japran Aarsaka
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9 Tahun 2022, Kota Tegal masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (Foto: Ist)

TEGAL, iNews.id - Berdasarkan instruksi  Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9 Tahun 2022, Kota Tegal masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Untuk itu,  Pemerintah Kota Tegal kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Area publik di alun-alun dan Taman Pancasila kita tutup dengan 13 portal mulai pukul 18.00-00.00 WIB selama satu bulan," ujar Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono usia menjadi Pembina Apel Tiga Pilar dalam rangka Pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Tegal, di Jalan Pancasila, Kamis (10/2/2022).

Hadir Forkopimda Kota Tegal antara lain Komandan Kodim 0712, Kapolres Tegal Kota dan Komandan Lanal Tegal bersama dengan personil TNI/Polri dan Satpol PP dan OPD di Lingkungan Pemkot Tegal.

Dedy Yon menyebut pembatasan mulai diberlakukan selama satu bulan, mulai Kamis (10/2/2022) sampai Kamis (10/3/2022). Pembatasan dilakukan pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network