SLAWI, iNews.id - Jajaran Polres Tegal , tidak henti-hentinya melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 yang terus menyebar luas. Apalagi, saat ini PPKM Kabupaten naik level 3 dari sebelumnya level 2.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kasi Humas Polres Tegal AKP Supratman menyampaikan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di laksanakan Oleh Seluruh Jajaran Polres Tegal, Sabtu (19/02/2022).
"Kegiatan ini akan terus dilakukan selama masa pandemi Covid-19, agar masyarakat dapat selalu patuh serta taat terhadap peraturan ini, bagi masyarakat yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan di berikan masker gratis kemudian di berikan teguran lisan dan sanksi sosial berupa push up serta mengucapkan Pancasila, "ujar Supratman.
Supratman menyebut kegiatan ini untuk menertibkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan di massa pandemi seperti saat ini, “Besar harapan kami, dengan mematuhi protokol kesehatan Masyarakat Kabupaten Tegal dapat terhindar dari penularan virus Covid-19, "harap Supratman.
Diketahui sesuai yang tertera di Inmendagri nomor 10 tahun 2022, khusus di wilayah Jawa Tengah ada sembilan daerah yang masuk kategori PPKM level 3.
Sembilan daerah yang dimaksud yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kabupaten Banjarnegara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait