TEGAL, iNews.id - Personil gabungan dari Polres Tegal Kota bersama TNI dan Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah berpatroli keliling dengan sasaran tempat-tempat sarana umum untuk mengecek langsung pelaksanaan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Tegal, Kamis (10/2/2022) malam.
Tiga Pilar Kota Tegal terus melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Level 3 di sejumlah kawasan baik di pusat kota maupun di tempat-tempat keramaian lain yang ada di Kota Tegal.
Dari pantauan di lapangan terlihat petugas menyasar ke kawasan depan kantor DPRD, Jalan Setiabudi, Jalan Kol. Sudiarto hingga jalan Kartini dan dilanjutkan ke daerah-daerah di Kota Tegal yang menjadi pusat perekonomian dan rawan terjadinya kerumunan massa.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, yang turun langsung memimpin patroli menyampaikan, aturan-aturan yang harus dilakukan dalam penerapan PPKM Level 3 sebagaimana yang sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 09 Tahun 2022.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait