KASAD : Brigjen Junior Atas Namakan Rakyat Padahal Bukan Wewenangnya

Miftahudin
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (Foto Dispenad).

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menjelaskan alasan kepada Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok. Junior bertindak tanpa izin dan bukan perintah dari atasan.

Menurut Dudung, setiap prajurit melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan.

"Setiap Prajurit itu jika melaksanakan tugas pasti atas perintah dan ada surat perintahnya, nah tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat," kata Dudung kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Brigjen Junior sebelumnya membela Warga Desa Bojong Koneng, Bogor melawan PT Sentul City Tbk terkait sengketa lahan. Dia juga sempat menghadiri rapat Komisi III DPR, mengaku sebagai orang yang mengaku sebagai warga penggusuran.

"Itu bukan kapasitasnya sebagai satuan kewilayahan yang seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan," ucap dia. Junior, kata dia, melakukan kegiatan tersebut diluar kapasitas dan tugas pokoknya. Sebagai Staf Khusus KSAD, Junior tidak memiliki kemampuan bertindak mengatasnamakan membela rakyat.

"Dia (Junior) melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat bukan kewenangan yang bersangkutan," katanya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network