KOTA TEGAL, iNews.id - Langgar aturan, sebanyak 163 banner bergambar salahsatu Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Tegal, dibredel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal.
"Pembongkaran banner dilakukan karena melanggar aturan maka kami lepas. Setelah dibongkar, banner kita kembalikan kepada pemilik yang bersangkutan," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal, Drs Ahmad Rofi’i, Sabtu (15/6/2024) malam.
Rofi'i menjelaskan, ada 163 banner milik Bacalon Faruq Ibnul Haqi yang dibongkar. Pada Rabu (13/3/2024) telah di bongkar banner yang terpasang di tiga lokasi, sepanjang Jalan Letjen Suprapto, Jalan Hangtuah, dan Jalan Kartini Kota Tegal sebanyak 106 banner.
Pada Sabtu (16/3/2024) telah dibongkar Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Kali Kemiri, dan Jalan Dr Cipto Mangunkusumo sebanyak 7 banner. Di Jalan AR Hakim, Tirus, dan Jalan Gatot Subroto sebanyak 5 banner.
Minggu (17/3/2024) Jalan Teuku Umar, Jalan Cik Ditiro, dan Jalan Ki Ageng Tirtayasa sebanyak 2 banner. Di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Jalan Prof Buya Hamka, Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Jalan Ir Juanda, Jalan M Toha, dan Jalan Cendrawasih sebanyak 43 banner. "Hingga jumlah bergambar Bacalon Faruq Ibnul Haqi keseluruhnya sebanyak 163 banner," terang Rofi'i.
Banner telah dikembalikan dan diterima oleh Tim Pemenangan Bacalon Faruq Ibnul Haqi, Nur Aeni dan Reza Umar dengan menandatangani berita acara pada Sabtu (15/6/2024) malam.
Rofi'i menegaskan, banner yang telah dibongkar selain tidak berijin, telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas (BAB IV Tertib Jalan Dan Angkutan Jalan). "Dan Pasal 8 dilarang memasang reklame, umbul-umbul, banner dan sejenisnya di median jalan, bahu jalan dan trotoar," ujar Rofi'i.
Terpisah Ketua Tim Pemenangan Bacalon Walkot Tegal, Faruq Ibnul Haqi, H Suprianto saat dikonfirmasi Minggu (16/6/2024) malam hingga berita ini ditulis belum merespon.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait