KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Sejumlah warung penjual obat-obatan terlarang yang dikenal warung Aceh (ACH) di wilayah Kota Tegal dibongkar paksa, Kamis (26/3/2026) sore.
Penertiban dengan membongkar paksa dipimpin langsung oleh Wali Kota Tegal Dedi Yon Supriono bersama Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya, Kepala BNN Kota Tegal Kunarto dan sejumlah dinas terkait.
"Dari 9 warung Aceh yang tersisa ada 7 warung yang kita bongkar semua," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon disela penertiban.
Ada hal yang menarik saat proses pembongkaran, Wali Kota Tegal Dedy Yon menemukan catatan dalam buku tertulis pihak penerima aliran dana dengan tertera tanggal dan nominal yang dikeluarkan. "Tadi kita menemukan beberapa dokumen ya. Nanti akan kita tindaklanjuti, kita laporkan pada pimpinan lembaga, institusi bersangkutan agar nanti ada teguran dan sangsi kepada yang membackup, membackingi tempat ilegal ini," terang Dedy Yon.
Warung Aceh disinyalir menjual obat-obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter. Ini merusak generasi bangsa, karena sasarannya adalah para pelajar, mahasiswa, dan para remaja. Dari kalangan SMP, SMA dan Mahasiswa. "Ini sangat membahayakan," ujarnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
