JPU Hadirkan Dua Saksi Ahli Sidang Terdakwa Hj Sarinah

Nino Moebi
Dua saksi ahli hadir sidang dengan terdakwa Hj Sarinah di Pengadilan Negeri Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan SHM dengan terdakwa nenek Hj Sarinah (73) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (4/7/2024).

Dua saksi ahli yakni Dosen Ahli Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Dr Umi Rozah SH M.Hum dan Dekan Universitas Safin Pati (USP) Dr Unggul Basoeky SH M.Kn.

Dihadapan mejelis hakim yang diketuai ketuai Indah Novi Susanti dengan anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari. JPU Teguh Sutadi, dan Reza Fikri Muhammad. Saksi ahli Dr Umi Rozah mengatakan, bahwa catatan di buku ricikan kelurahan yang ditulis oleh Carik adalah sah karena carik adalah pejabat negara.

"Tulisan tanah Wasno dibeli Hj Rukhayah yang tertulis di buku ricikan kelurahan oleh seorang carik itu sah, karena seorang carik itu pejabat negara," kata Dr Umi Rozah.

Ketika JPU menanyakan terkait Hj Rukhayah menyuruh terdakwa membeli tanah, tercatat di buku ricikan kelurahan, bahwa tanah H Wasno dibeli oleh Hj Rukhayah. Tiba-tiba tanah tersebut sudah disertifikat atas nama dua anak terdakwa, berdasarkan surat waris dari orang lain. Apakah ini masuk unsur pemalsuan? Dijawab dengan tegas oleh Dr Umi Rozah, bahwa itu pemalsuan.

Diungkapkan Dr Umi Rozah, memalsukan surat berati surat yang asli sudah ada. Membuat surat palsu, belum ada yang asli namun diadakan. Sedangkan menggunakan surat palsu, jika ada unsur kesengajaan dan mengetahui.

Ditemui usai sidang, Umi Rozah mengatakan sebagai ahli, ia sering menemukan kasus yang sama. "Jadi kasus seperti ini banyak. Saya sebagai ahli sering menemui tentang tanah sperti ini banyak," kata Umi.

Disampaikan, kesadaran masyarakat tentang hak milik dan lain penting. Seperti kasus ini, orang jual beli lewat perantara habis itu selesai. Bagaimana jual belinya, bagaimana prosesnya, tanahnya seperti apa. Ini sangat beresiko. "Selama surat itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, itu palsu. Unsur pemalsuan surat pembuatan sertifikat terpenuhi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.

Tanah itu merupakan milik Mudli yang dijual dengan harga Rp 125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Hj Sarinah. Namun, mereka berdua mengaku tidak pernah tanda tangan di SKW (surat keterangan waris).

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network