KOTA TEGAL, iNews.id - Dari 20 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Kota Tegal, yang jelas tidak terpakai ada dua, TPST Debong Lor dekat dengan Hutan Metro, dan TPST Jalan Sipilem.
"Lainnya yang 18 TPST praktis sudah melakukan aktifitas pemilahan oleh perongsok," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal Dra Nani Lestari MM.
Pihaknya mengarahkan mereka selain pemilahan dari sampah organik dan non organik dengan harapan untuk pengomposan. "Karena kita membutuhkan hasil kompos mereka kita beli, ada anggarannya. Dan kompos tersebut digunakan untuk taman-taman yang ada di Kota Tegal," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Nani Lestari.
Prinsipnya sebenarnya melakukan pemilihan dan pengomposan. Tetapi yang melakukan pengomposan baru lima TPST. Kedepan Nani berharap TPA Bokong Semar segera bisa difungsikan. "Kita punya TPA Bokong Semar, masih membangun sebagian, semoga entah 2025 atau 2026 bisa dimanfaatkan, dibangun, diselesaikan. Kita lagi mengajukan di 2025 untuk membuat Instalasi PengolahanLimbah (IPL)," tutup Nani.
Kepala Bidang Persampahan Untung menyampaikan, sebelumnya pemilihan sampah dan pengomposan melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) 2-3 tahun lalu. Dan hasil kompos menurut rencana akan dibeli oleh Dinas Lingkungan Hidup tetapi kegiatan pengomposan tidak berjalan terkendala pembiayaan.
Saat ini 5 TPST yakni TPST Keturen, TPST Tunon, TPST Kraton, TPST Mintaragen, dan TPST Panggung tetap ada kegiatan pemilahan dan pengomposan masih berjalan. Secara bertahap pihkanya sedang bikin Tim untuk diperdayakan lagi. "Artinya secara bertahap akan kita gerakan lagi supaya KSM setidaknya mau membuat kompos. Nanti komposnya kita beli," ujarnya.
Nanti bertahap karena kondisi keuangan Pemerintah Kota Tegal lagi tidak baik-baik saja. Mohon maaf, kegiatan sampah kebanyakkan ada di pokir jadi anggarannya tidak ada. Untuk meanggarkan KSM rata-rata mereka tidak bersedia. Intinya KSM mau jalan kalau ada honornya.
Pembiayaan masih kesulitan. Makanya secara bertahap kita akan perdayakan KSM yang bersedia.
Terpisah Anggota DPRD Kota Tegal, Sutari SH MH menyampaikan Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup mestinya berani mealokasikan anggaran untuk TPST. "DPRD mendorong Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal untuk berani mealokasi anggaran minimal Rp 50 juta per TPST untuk memaksimalkan peran TPST," kata Sutari, Minggu (28/7/2024).
Dengan peran TPST yang maksimal Sutari yakin, residu sisa sampah akhir yang nantinya akan dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) volumennya akan berkurang. Sehingga usia TPA atau TPA sementara itu akan semakin lama. Kondisinya tidak seperti saat ini bahwa volume sampah yang dibuang ke TPA masih besar karena proses pengelolaan di tiap TPST belum bisa berjalan dengan baik.
Tidak ada komposting yang bisa dilakukan mengurangi sampah dari organik. Tidak ada kegiatan pemilahan yang berjalan dengan baik untuk mengurai sampah organik yang bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat maupun yang didaur ulang. Hal itu karena perlengkapan di tiap TPST kurang memadai, apalagi kalau berbicara soal sumber listrik itu juga banyak yang tidak ada.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait