KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Keberadaan 7 Pak Ogah yang kerap meresahkan pengguna jalan di perlintasan Kereta Api (KA) Tirus diamankan jajaran Polres Tegal Kota.
Keresahan warga atas ulah Pak Ogah bahkan diviralkan di medsos. Dalam video yang beredar para pelaku terlihat memaksa serta meminta uang kepada pengendara di perlintasan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan 7 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Tegal Kota.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu terduga pelaku berinisial MR (46), warga Kelurahan Randugunting RT 07 RW 08, diduga meminta uang kepada pengguna jalan yang melintas.
Plt. Kasihumas Polres Tegal Kota, AKP Sakmadi, menegaskan bahwa Polres berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas. “Kami merespon cepat setiap informasi dari masyarakat, terlebih jika sudah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum,” tegas AKP Sakmadi, Selasa (25/11/2025).
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
