Kembali Terulang, KPM di Brebes Dipaksa Belanja Sembako di Agen

Petra Akbar
Pasca Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Ketanggungan (Foto: Ist)

BREBES, iNews.id - Pasca Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Ketanggungan dipaksa membeli sembako secara langsung setelah menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kini pemaksaan serupa kembali terjadi di Desa Dukuhwringin, Kecamatan Wanasari.

Warga atau KPM yang menerima BPNT yang kini penyalurannya beralih ke tunai, diminta membeli sembako Rp. 300 ribu. Pembelian sembako berupa 25 kilogram beras dan 2 kilogram telur ayam ini dipaksa oleh salah satu agen. 

Salah satu warga Desa Dukuhwringin yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, usai menerima BPNT Tunai Rp. 600 ribu, ia diminta membeli sembako berupa 25 kilogram beras dan 2 kilogram telur ayam dengan harga Rp300 ribu. Agen meminta pembelian sembako harus dengan nominal Rp300 ribu. 

"Cuman beli Rp. 50 ribu tidak boleh. Katanya harus Rp. 300 ribu, dapatnya 25 kilo beras dan 2 kilo telur ayam. Intinya tidak boleh beli kurang dari Rp300 ribu," ungkapnya, Selasa (1/3/2022).

Tokoh pemuda setempat, Jefri Saputro mengatakan, dirinya mendapatkan aduan dari para KPM yang mayoritas ibu-ibu yang mengeluhkan pemotongan uang bansos yang ditukar sembako. Menyikapi itu, dirinya mendatangi kantor desa setempat dan agen e-warung bersangkutan. Dari pengakuan agen, agen tidak memaksakan kepada KPM untuk wajib beli barang sembako di agen miliknya. 

"Agen itu bahasanya, menawarkan kepada KPM barangkali butuh sembako silahkan datang ke agen miliknya. Ada 5 agen yang stanbay di halaman Balaidesa Dukuhwringin lengkap membawa kwitansi barang sembako," katanya.

Sementara itu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Wanasari, Wahyu Haryanto dalam klarifikasinya menyampaikan, realisasi penyaluran bansos melali Kantor Pos di Desa Dukuhringin diinfokan bahwa ada pemaksaan oleh agen atau warung adalah tidak benar. Menurut dua agen Desa Dukuhwringin, sifatnya hanya menawarkan kepada KPM. 

"Dari dua agen yang saya klarifikasi, sifatnya hanya menawarkan ke KPM. Terkait harus belanja beras sebanyak 25 kg dan telor 2 kg. Kenyataanya, tidak semua KPM harus belanja barang yang sama. Di nota catatan e-warung agen agen, KPM bebas membelanjakan dana bantuanya," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network