KOTA TEGAL, iNews.id - Pemerintah Kota Tegal melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah serahkan bantuan dana hibah kepada Parpol yang ada di Kota Tegal.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji S.STP M.Si menyampaikan, bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Tegal telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
"Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, bantuan keuangan kepada partai politik dari APBD Kota Tegal diberikan Pemerintah Kota Tegal setiap tahunnya kepada partai politik yang mendapatkan jumlah kursi di DPRD Kota Tegal. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah suara," kata Budi, Sabtu (21/9/2024).
Budi menjelaskan, bantuan Parpol yang 8 bulan pertama di Tahun 2024 masih mendasari hasil Pemilu 2019. Makanya dibayarkannya 8 bulan sampai dengan waktu pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang sudah dilaksanakan pada 28 Agustus lalu.
"Nah, setelah pelantikan anggota dewan baru kan ada perubahan komposisi penerima bantuan keuangan Parpol, dimana Partai Demokrat sudah tidak lagi mendapatkan bantuan keuangan karena tidak ada lagi perwakilan/tidak mendapat kursi. Lalu muncul 1 partai baru yang sebelumnya tidak mendapatkan yakni PPP," ujar Budi.
Dengan adanya sosialisasi bantuan keuangan Parpol tersebut Budi berharap setiap Parpol memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan setiap anggaran bantuan keuangan Parpol dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi penggunaan bantuan keuangan partai politik.
"Kegiatan sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 diikuti oleh 35 orang dari 8 Partai Politik (PDIP, PKB, PAN, PPP, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Golkar) yang memperoleh bantuan keuangan dari APBD Kota Tegal, masing-masing terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota," ujar Budi.
Terpisah Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri mengatakan, bahwa hibah kepada partai politik untuk kegiatan kesekretariatan, operasional partai salah satunya pendidikan politik masyarakat. "Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan sehingga kualitas demokrasi kita saat Pilkada akan semakin baik, semakin mengayomi, kondusifitasnya terjaga, berharap pesta demokrasi berjalan dengan bahagia dan membahagiakan," ujar Dadang.
Rincian Bantuan Partai Politik setiap Partai 2024 hasil Pemilu 2019 delapan bulan : 1. PKB Rp. 97.562.400,- 2. Gerindra Rp. 62.267.900,- 3. PDIP Rp. 113.921.700,- 4. Golkar Rp. 67.172.200,- 5. PKS Rp. 63.236.100,- 6. PAN Rp. 36.400.400,- 7. Demokrat Rp. 32.481.900,-
Hasil Pemilu 2024 empat bulan : 1. PKB Rp. 39.294.200,- 2. Gerindra Rp. 32.542.000,- 3. PDIP Rp. 58.234.600,- 4. Golkar Rp. 57.697.600,- 5. PKS Rp. 41.393.000,- 6. PAN Rp. 17.714.400,- 7. PPP Rp. 7.716.800,-.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait