Polisi Akhirnya Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Tegal

Petra Akbar
Kapolres Tegal saat konferensi pers kasus pembunuhan wanita muda (Foto: Petra Akbar)

SLAWI, iNews.id - Satreskrim Polres Tegal akhirnya bekuk tersangka pembunuhan mayat wanita yang gegerkan warga Kabupaten Tegal di area persawahan wilayah Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Sabtu, (05/3/2022) lalu.

Kapolres Tegal AKBP Arie Syafa'at mengatakan, tersangka adalah Aji Setiawan (28), warga Desa Bedug, RT 028/RW 006, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal di bekuk di kosannya wilayah Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

"Tersangka berprofesi sebagai pengepul barang bekas. Modus tersangka adalah karena korban terus mendesak tersangka supaya pertanggungjawaban atas kehamilan korban," ujarnya saat pers rilis di halaman Mapolres Tegal. Senin, (07/03/2022).

Tak hanya itu, lanjut Kapolres, tersangka sakit hati lantaran korban yang berprofesi sebagai tenaga tensi keliling tersebut terus-terusan membandingkan tersangka dengan pria lain yang lebih mapan.

"Tersangka kemudian berencana untuk menghabisi korban pada Jumat, (4/03/2022) malam. Dengan modus mengajak makan malam, kemudian diajak ke tempat yang sepi. Sesampainya di area persawahan Desa Dukuhturi, korban kemudian dipukul hingga terjatuh ke sawah dan dicekik hingga tewas," tandansnya.

Setelah membunuh korban, kata Kapolres, tersangka kemudian kembali ke kosan dan beralibi dengan menanyakan posisi korban saat itu ada dimana melalui pesan WhatsApp.

"Untuk menutupi perbuatannya, tersangka berpura pura menanyakan posisi korban dengan pesan WA," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pasal berlapis maksimal penjara seumur hidup.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP dan pasal 80 ayat (3) UURI 35 tahun tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban histeris saat kedatangan jenazah Narti Dwi Yanti (19). Keluarga korban juga meminta supaya pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network