KOTA TEGAL, iNews.id - Mall Pelayan Publik (MPP) yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal telah meyediakan layanan Drive Thru Samsat (DTS).
"Layanan Drive Thru Samsat untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai buka Januari 2025," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, Sartono Eko Saputro S.STP.
Persyaratan pengurusan DTS kata Sartono tidak ribet. "Bagi warga masyarakat atau pemohon cukup menunjukkan KTP dan STNK asli saat akan memproses, tanpa perlu turun dari kendaraan," terangnya.
Inovasi tersebut untuk memberikan pilihan kepada masyarakat dalam mendukung pencapaian target pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Untuk para wajib pajak bisa membayarkan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat di Samsat Drive Thru MPP. "Untuk syaratnya cukup membawa KTP dan STNK asli. Layanan buka tiap Senin-Kamis mulai pukul 08.00-14.00 WIB dan Jumat-Sabtu pada pukul 08.00-11.30 WIB," tutupnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait