"Tarif batas atas itu batasnya 4% dari pendapatan UMR, misal umrnya Rp. 1 jt 885 ribu dikalikan 4% nya, maka sekitar 74 ribu, kalo dibagi 10 brarti 7400. Sedangkan untuk tarif batas bawah sesuai harga pokok pembelian kita sekitar Rp. 4. 629 , sedangkan tarif skrang itu 4000 , sehingga kami hanya menyesuaikan dengan aturan, yaitu tarif batas bawah, sehingga yang direkomendasikan oleh pak gubernur tarif batas bawah kita Rp. 4 .629, saat ini tarif kita 4 ribu, sehingga kita hanya menaikan 650," tuturnya.
Kenaikan tersebut, ungkap Agus, Supaya kita sesuai dengan harga pokok. Sehinga perusahaan bisa beroprasional dan tidak mengalami kerugian tapi bisa memberikan pelayanan untuk pelanggan.
"Untuk kenaikan terakhir itu sejak 2014, jadi kita sudah 8 tahun tidak ada kenaikan tarif. Karena biaya oprasional juga sudah naik ,kita hanya menaikan sesuai dengan peraturan yang ada yang berlaku," tandasnya.
Sementara Pelanggan PDAM di Kecamatan Wanasari, Fatihin mengungkap, memang sudah ada kenaikan, dirinya sebagai pelanggan dan warga lainnya mengeluhkan adanya kenaikan.
"Kenapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu karena ini banyak pelanggan baru, tagihannya biasanya perbulan hanya 50, skarang sampai 200. Padahal pemakaian biasa," tuturnya.
Jadi kami heran, lanjut Fatihin, kenapa bisa sampai melambung tagihannya. Sementara untuk aliran airnya bulan kemarin juga jarang keluar tapi tagihanya tetap.
"Air nya pernah gak mengalir beberapa hari gitu, harapannya ya pelayanan PDAM diperbaiki lagi, kalo ada kenaikan di sosialisasikan dulu jangan tiba tiba naik," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait