Sesampainya di pejagan, lanjut Kapolsek, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan menggasak kotak amal di Masjid
Al Bukhori Pejagan Timur, RT 02 RW03, Kecamatan Tanjung. Dari hasil tindakan kejahatan tersebut, pelaku berhasil membawa uang Rp. 700 ribu.
"Namun karena barang bukti uang tunai dibawah Rp. 2,5 juta, maka pelaku akhirnya dibebaskan. Hal itu merujuk pada keputusan Mahkamah Agung
Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta," tandasnya.
Selain itu, kata Kapolsek, saat pelaku ditangkap dirumahnya, kondisi keluarganya sangat miskin sekali. Berdasarkan kedua itulah akhirnya kami membebaskan pelaku.
"Keputusan tersebut juga setelah mendapat persetujuan dari pengurus masjid, kami juga berikan pelaku santunan uang saku untuk kembali ke asalnya," ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Pejagan, Iqbal mengatakan, jika setelah hasil musyawarah antara pengurus masjid dan Polsek tanjung akhirnya pelaku di bebaskan.
"Iya pelaku akhirnya dibebaskan, ha itu setelah di musyawarahkan bersama," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait