Kebijakan tersebut kata Bimala merupakan langkah yang tepat dalam tata kelola yang baik karena setiap uang rupiah yang diterbitkan dalam jangka waktu tertentu dipastikan akan dicabut dan ditarik dari peredaran.
"Kebijakan untuk mencabut dan menarik uang ini dari peredaran memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait keabsahan alat pembayaran. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia dalam mengelola uang rupiah, termasuk pencabutan dan penarikan uang dari peredaran," ujar Bimala.
Dengan adanya masa penukaran selama 10 tahun hingga 31 Januari 2035, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menukarkan uang tersebut di Bank Indonesia maupun di bank umum. "Hal ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap memperoleh nilai penuh dari uang yang mereka miliki," ucapnya.
Berbeda cerita apabila masyarakat ingin menyimpannya sebagai koleksi karena memang uang tersebut merupakan bagian dari sejarah partisipasi Bank Indonesia di kancah internasional.
Uang tersebut telah ditetapkan sebagai alat pembayar yang sah di wilayah Indonesia sejak 31 Januari 2000. Uang ini memiliki masa edar yang cukup lama. Dasar hukum BI mencabut uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World adalah Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait