JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, resmi membubarkan tiga BUMN, yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Sandang Nusantara (Persero).
Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui asset management BUMN di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Danareksa, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan. Adapun RUPS Sandang Nusantara dilaksanakan pada 2 Februari 2022, Iglas pada 10 Februari 2022, dan Kertas Kraft Aceh pada 11 Februari 2022.
Pasca RUPS tersebut, PPA akan membentuk tim likuidasi untuk melakukan persiapan pembubaran ketiga BUMN tersebut. Saat ini, Kementerian BUMN dan manajemen PPA masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya digunakan sebagai dasar hukum likuidasi.
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan PP pembubaran atau likuidisai ketiga BUMN akan diterbitkan pada Juni 2022. Menurutnya, upaya pengurangan atau perampingan perusahaan pelat merah terus diupayakan hingga 2024 mendatang.
"Tentu dengan jalan panjang yang sudah berjalan, alhamdulillah kita menunggu PP di Bulan Juni, supaya perusahaan yang selama ini, kita tidak ambil kebijaksanaan, padahal perusahaan seperti Kraft Aceh sudah tidak beroperasi sejak 2008 dan juga Iglas sudah tidak beroperasi sejak 2015, dan industri Sandang Nusantara sudah tidak beroperasi sejak 2018, kita tidak boleh terus terkatung-katung," kata Erick Thohir, dalam konferensi pers, Kamis (17/3/202).
Tercatat, ada 8 perusahaan yang akan dibubarkan Kementerian BUMN, di antaranya PT PLN Batubara, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), Erick mengungkapkan, pembubaran difokuskan pada BUMN yang dipandang tidak efektif secara bisnis.
Atau, perusahaan dengan tingkat revenue di bawah standar atau kecil akan diswastanisasikan. "Kita tidak boleh menjadi pemimpin yang zalim yang tidak memastikan daripada keberpihakan untuk menyelesaikan secara baik. Jelas perusahaan ini sudah tidak lagi beroperasi," ujar Erick Thohir
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait