Petani di Brebes Tolak Wacana Panja DPR Cabut Subsidi Pupuk

Japran Aarsaka
Pencabutan subsidi pupuk yang saat ini dibahas Panitia Kerja (Foto: Ist)

BREBES, iNews.id - Pencabutan subsidi pupuk yang saat ini dibahas Panitia Kerja (Panja) Komisi IV di DPR, mendapat penolakan dari petani bahkan oleh distributor pupuk di daerah. Alasannya, pencabutan pupuk bersubsidi tersebut dinilai sangat merugikan petani.

Penolakan petani terhadap wacana pencabutan subsidi pupuk yang saat ini dibahas di DPR, seperti yang disampaikan oleh para petani di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Petani menolak rencana pencabutan subsidi pupuk yakni pupuk organik, SP-36, dan Za itu karena selama ini digunakan untuk memperbaiki kondisi tanah yang sudah rusak akibat pupuk kimia.

Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sumber Hasil Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Widodo, meminta wacana penghapusan tiga jenis pupuk tersebut agar dihentikan atau dibatalkan saja. 

"Selain pupuk SP-36 dan Za bisa memulihkan kondisi tanah yang rusak juga sangat dibutuhkan petani baik untuk memupuk tanaman padi atau bawang merah serta jenis tanaman lainnya," ujar Widodo, Jumat (18/3/2022)

Seorang distributor pupuk di Pantura Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Susi, mengaku sudah mendengar jika Panja Komisi IV DPR sedang membahas rencana pencabutan subsidi pupuk organik, SP-36, Za.

Susi meminta subsidi pupuk organik, SP-36, dan Za tidak dicabut karena jika dicabut akan merugikan petani. "Apalagi baik harga padi maupun bawang merah di Kabupaten Brebes kerap tidak setabil dan cenderung murah," tutur Susi.

Terkait pembelian pupuk oleh petani, Susi menyebut masih diperbolehkannya petani membeli pupuk bersubsidi ke kios resmi tanpa kartu tani tidak usah dipersoalkan.

"Toh kalau mau 100 persen pembelian memakai kartu tani, harusnya dari BRI dan dinas juga mengizinkan asalkan ada namanya di E-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan). Lho, ini petani yang punya kartu tani hanya sebagiaan kecil," ucap Susi.

Seperti diketahui, saat ini harga pupuk Za yang nonsubsidi Rp6.000/kg. Sedangkan kalau yang subsidi Rp1.700/kg dan pupuk organik yang subsidi harganya Rp2.400/kg serta yang nonsubsidi Rp1.200/kg. 
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network