Rencana Penghapusan Subsidi Pupuk Berlaku Juli, HKTI Brebes Minta Ditunda

Trisno
Pencabutan subsidi pupuk yang saat ini dibahas Panitia Kerja (Foto: Ist)

BREBES, iNews.id - Rencana penghapusan subsidi pupuk ZA, SP-36 dan Organik yang akan diberlakukan mulai Juli tahun ini, mendapat reaksi dari petani. Bahkan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Brebes, Jawa Tengah, meminta agar rencana penghapusan subsidi pupuk ditunda.

Rencana menghapus subsidi dua pupuk itu tertuang dalam surat Dirjen Sarpras Kementan nomor 8133/SL 32120/B.5203 2022. Surat itu di antaranya menyebutkan, pemerintah akan mengurangi pupuk bersubsidi menjadi dua jenis masing masing urea dan NPK. Padahal sebelumnya ada lima jenis, yakni urea ZA dan SP-36 serta organik. Disebutkan pula, penghapusan itu akan berlaku mulai bulan Juli 2022.

Rencana pencabutan subsidi pupuk ZA dan SP-36 serta organik ini mendapat penolakan dari para petani. Rujuk (48) petani bawang merah asal Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Berbes mengaku, pupuk ZA dan SP-36 merupakan jenis pupuk yang banyak dipakai untuk tanaman bawang. 

Jika subsidi dicabut, maka petani banyak yang tidak mampu membelinya. Alasannya, harga pupuk non subsidi seperti ZA dan SP-36 saat ini tergolong mahal.

"Sebagai petani bawang, terus terang saya menolak rencana itu. Selama ini kan tahu sendiri, harga obat obatan pestisida sudah mahal, terus nanti subsidi dicabut, petani tidak bakalan kuat membeli," ungkap Rujuk, ditemui saat memeriksa tanaman bawangnya, Rabu (15/6/2022).

Dia membeberkan, harga subsidi dan non subsidi pupuk ZA dan SP-36 terpaut cukup jauh. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network