Gegara BPKB Belum Diserahkan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terhadap Finance

Nino Moebi
Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim bersama Adv. Sakti Anbiya H, SH saat di Polda Jateng. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Gegara BPKB belum diserahkan, debitur PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Tegal Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim melalui kuasa hukumnya, Adv. Sakti Anbiya H, SH, layangkan somasi pertama dan terakhir kepada PT Mandiri Utama Finance Tegal.

"Somasi menuntut penyerahan BPKB mobil Suzuki XL7 Zeta 1.5 MT Tahun 2021 yang hingga kini belum diberikan, meski klien telah melunasi kredit sesuai kesepakatan perdamaian di Pengadilan Negeri Slawi," kata Adv. Sakti Anbiya, Rabu (16/04/2025).

Sakti Anbiya menyampaikan, kliennya Bintang awalnya digugat oleh pihak PT Mandiri Utama Finance Tegal dalam perkara Nomor 55/Pdt.G.S/2024/PN.Slw terkait keterlambatan pembayaran kredit. Kedua belah pihak akhirnya berdamai melalui Akta Perdamaian yang disahkan pengadilan pada 22 Agustus 2024.



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network