KOTA TEGAL, iNews.id - Gegara BPKB belum diserahkan, debitur PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Tegal Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim melalui kuasa hukumnya, Adv. Sakti Anbiya H, SH, layangkan somasi pertama dan terakhir kepada PT Mandiri Utama Finance Tegal.
"Somasi menuntut penyerahan BPKB mobil Suzuki XL7 Zeta 1.5 MT Tahun 2021 yang hingga kini belum diberikan, meski klien telah melunasi kredit sesuai kesepakatan perdamaian di Pengadilan Negeri Slawi," kata Adv. Sakti Anbiya, Rabu (16/04/2025).
Sakti Anbiya menyampaikan, kliennya Bintang awalnya digugat oleh pihak PT Mandiri Utama Finance Tegal dalam perkara Nomor 55/Pdt.G.S/2024/PN.Slw terkait keterlambatan pembayaran kredit. Kedua belah pihak akhirnya berdamai melalui Akta Perdamaian yang disahkan pengadilan pada 22 Agustus 2024.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait