Gegara BPKB Belum Diserahkan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terhadap Finance

Nino Moebi
Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim bersama Adv. Sakti Anbiya H, SH saat di Polda Jateng. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

Lebih lanjut Sakti menyampaikan, tuntutan netralitas hukum somasi ini menggaris bawahi pentingnya kepatuhan korporasi terhadap putusan pengadilan. "Masyarakat diingatkan untuk mendokumentasikan setiap transaksi kredit dan memastikan hak-haknya terpenuhi setelah pelunasan," terang Sakti.

Terpisah Kuasa Hukum Mandiri Utama Finance Tegal, Berbudi Bowo Leksono SH selaku perwakilan kantor hukum B&B Law office saat dikonfirmasi hingga berita ini ditulis belum memberikan respon.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network