Lebih lanjut Sakti menyampaikan, tuntutan netralitas hukum somasi ini menggaris bawahi pentingnya kepatuhan korporasi terhadap putusan pengadilan. "Masyarakat diingatkan untuk mendokumentasikan setiap transaksi kredit dan memastikan hak-haknya terpenuhi setelah pelunasan," terang Sakti.
Terpisah Kuasa Hukum Mandiri Utama Finance Tegal, Berbudi Bowo Leksono SH selaku perwakilan kantor hukum B&B Law office saat dikonfirmasi hingga berita ini ditulis belum memberikan respon.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait