Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu ketetapan hukum tetap. Dan saat ini, lanjutnya, untuk jabatan yang ditinggalkan sudah diisi oleh Pjs.
"Kita belum dapat tembusan. Dan kita lihat apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak. Ya kalau tidak mengajukan upaya hukum ya kita proses, namun jika ada proses banding ya kita masih menunggu," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait