Korupsi Dana Desa Rp101 Juta, Kades Bangsri Divonis 1 Tahun Penjara 

Petra Akbar
Korupsi DD RP101 Juta, Kades Bangsri Divonis 1 Tahun Penjara (Foto: Petra Akbar)

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu ketetapan hukum tetap. Dan saat ini, lanjutnya, untuk jabatan yang ditinggalkan sudah diisi oleh Pjs. 

"Kita belum dapat tembusan. Dan kita lihat apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak. Ya kalau tidak mengajukan upaya hukum ya kita proses, namun jika ada proses banding ya kita masih menunggu," pungkasnya.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network