JAKARTA, iNews.id - Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) resmi diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI.
Hal itu disampaikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa membenarkan berita tersebut.
"Keputusannya memang begitu," ujarnya, saat dikonfirmasi jurnalis.
Adapun hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait