Rencana Pemberlakuan KRIS Peserta BPJS Kesehatan Ditolak Serikat Pekerja di Brebes

Nino Moebi
Kantor BPJS Kesehatan Jalan Teuku Umar, Tegal Selatan Kota Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

BREBES, iNews.id - Rencana pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Juli 2025 menuai protes kalangan buruh pabrik di Brebes.

Kebijakan KRIS dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya pekerja dan buruh. Penolakan rencana pemberlakuan KRIS datang dari para buruh.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) Brebes, melaui ketuanya, Sugeng Luminto secara tegas menolak rencana tersebut. Sugeng menyampaikan, pemberlakuan KRIS berpotensi tidak adil. Misalnya, para pekerja yang selama ini membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 1 akan mendapatkan kelas standar.

"Tidak setuju karena tidak adil. Merasa dirugikan, misalnya iuran yang dibayar untuk kelas 1 namun akan dapat kelas standar," kata Sugeng, Jumat (23/5/2025).

Dia mengancam akan menggelar aksi demo bila pemerintah tetap memberlakukan KRIS pada 1 Juli 2025 mendatang. "Bahkan kita ada rencana bakalan ada aksi demo menolak pemberlakuan KRIS," ungkap Sugeng.

Penolakan serupa disampaikan Ketua SPSI Brebes yang juga menjabat Ketua Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Brebes, Beni Aryono. Beni mengatakan, KRIS dengan formula yang sekarang berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi para buruh.

Beni mengaku bisa saja setuju dengan rencana KRIS dengan syarat iuran harus ada penyesuaian besaran iuran tanpa dibeda-bedakan berdasarkan kelas. "Secara umum setuju, asal iuran harus disesuaikan. Jangan sampai pekerja sudah iuran kelas 1 misalnya, tapi dapatnya kelas standar. Jadi biar adil, iurannya disama ratakan," ucap Beni.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes (Dinkes) Ineke Tri Sulityowati mengatakan, nantinya semua kelas akan disamakan mulai kelas 1 sampai kelas 3.

Rumah sakit wajib menerapkan standarisasi ruang inap sebelum diberlakukan 1 Juli 2025 sesuai aturan dari Kemenkes. "Semua rumah sakit harusnya sudah menyiapkan kelas standar sebelum tanggal 1 Juli 2025," kata Ineke.

Menanggapi protes kalangan buruh terhadap rencana pemberlakuan KRIS, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengungkapkan, pihaknya akan patuh terhadap keputusan pemerintah tetkait KRIS.

"Pada prinsipnya, sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas Chohari.

Terkait rencana tersebut, Chohari mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur secara spesifik tentang KRIS.

"Aturan atau regulasi turunan Perpres 59 Tahun 2024 belum ada. Tapi dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN," pungkas Chohari.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network