BREBES, iNewsTegal.id - Sebanyak 9 guru ASN dijadikan tersangka karena membuat dan menjual aplikasi absen fiktif (presensi ilegal) di kalangan ASN Pemkab Brebes. Kasus tersebut terungkap setelah para ASN kedapatan menggunakan aplikasi. Dari temuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya aplikasi tersebut.
"Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif," kata AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konferensi pers usai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).
Menurut Kapolres Brebes, dari kasus itu Kepala BKPSDMD Brebes melaporkan ke polisi. Polisi kemudian membentuk tim yang terdiri dari Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes.
Untuk mengungkap kasus ini petugas melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli ITE. Polisi kemudian menetapkan 9 tersangka.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
