"Apabila dikemudian hari ternyata tetap masih melanggar maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Teguh.
Terkait kendaraan kelinci (hias) ada sekira 26 kendaraan dari 8 pemilik. Sesuai diperuntukannya adalah modifikasi di Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas di pasal 277 tidak boleh dioperasikan di jalan raya.
"Kita data dan nantinya juga ditertibkan. Wacana kedepan untuk muatan lokal bisa dikembalikan manual kembali atau dengan di goes kemungkinan bisa diakomodir di saat car free day maupun car free night bisa dilibatkan," ucapnya.
Keluhan masyarakat kondisi Jalan Pancasila dan Alun-alun yang mengakibatkan kemacetan nanti akan diurai dan akan ditertibkan.
Disinggung parkir untuk jamaah Masjid Agung menurut Teguh masih bisa belakang Masjid Jalan Diponegoro dan masih menunggu evaluasi lebih lanjut termasuk kawasan perdagangan nantinya seperti apa.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait