Diduga Bocor, Petugas Gabungan Hanya Amankan 6 Jukir Liar

Nino Moebi
Juru parkir liar di area Jalan Pancasila Kota Tegal diamankan petugas gabungan. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

"Apabila dikemudian hari ternyata tetap masih melanggar maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Teguh.

Terkait kendaraan kelinci (hias) ada sekira 26 kendaraan dari 8 pemilik. Sesuai diperuntukannya adalah modifikasi di Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas di pasal 277 tidak boleh dioperasikan di jalan raya.

"Kita data dan nantinya juga ditertibkan. Wacana kedepan untuk muatan lokal bisa dikembalikan manual kembali atau dengan di goes kemungkinan bisa diakomodir di saat car free day maupun car free night bisa dilibatkan," ucapnya.

Keluhan masyarakat kondisi Jalan Pancasila dan Alun-alun yang mengakibatkan kemacetan nanti akan diurai dan akan ditertibkan.

Disinggung parkir untuk jamaah Masjid Agung menurut Teguh masih bisa belakang Masjid Jalan Diponegoro dan masih menunggu evaluasi lebih lanjut termasuk kawasan perdagangan nantinya seperti apa.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network