KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tegal Peduli Keadilan (AMTPK) mendesak kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, untuk segera menuntaskan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh anggota DPRD Kota Tegal NF.
Dari Aliansi Masyarakat Tegal Peduli hadir, Hj Ely Farisati SE, Eri Sujono, Komarudin alias Udin Amuk, Fauzan Jamal, dan Dewo diterima BK DPRD Kota Tegal, Triono SH (Ketua), H Moch Iyas SH MM, dan Ali Mashuri (anggota) di ruang Komisi II DPRD Kota Tegal, Senin (25/8/2025).
Dalam audensi AMTPK mempertanyakan sejauh mana BK DPRD Kota Tegal telah memproses dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh FN terkait kode etik DPRD.
Kepada BK Ely mempertanyakan NF berulang kali umroh yang otomatis meninggalkan pekerjaan sebagai anggota DPRD Kota Tegal. "Itu yang mbayar rakyat loh," ujar Ely.
Selain itu Ely juga mempertanyakan soal penggunaan ruang Rapat Paripurna untuk pemberangkatan haji yang dilakukan oleh NF.
Lebih lanjut Ely mengatakan, sebagai anggota DPRD Kota Tegal NF kok berinvestasi pada proyek City Work Jalan A Yani Kota Tegal. Apapun alasannya kata Ely sesuai dengan MD3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
"Sepertinya tidak mungkin, yang menjadi korban pemberangkatan haji gagal menghadap dan melapor ke BK DPRD Kota Tegal. "Itu hal yang mustahil," ucap Ely.
Diakhir pertemuan, baik BK DPRD Kota Tegal maupun Aliansi Masyarakat Tegal Peduli Keadilan bersepakat bahwa BK DPRD Kota Tegal tidak akan mengurusi yang berkaitan dengan hukum karena itu ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH). BK DPRD Kota Tegal fokus pada tugas utama BK DPRD adalah menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD melalui pemantauan dan evaluasi disiplin anggota, penelitian dugaan pelanggaran kode etik, serta penyelidikan dan verifikasi pengaduan.
Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono menegaskan, pihaknya masih tetap pada pendiriannya. Terkait persoalan NF, BK bekerja sesuai aturan yang ada. Dari mulai pengumpulan data, panggilan saksi-saksi hingga konfirmasi ke pihak Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta sudah dilakukan. "Untuk menentukan jadwal pemanggilan saksi maupun konfirmasi kepada para pihak, prosesnya harus melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tegal," tutup Triono.
Terpisah, NF saat dikonfirmasi tidak banyak komentar. "No comment aja. Sedang fokus banyaknya kegiatan DPRD," jawab NF singkat.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait