Menurut Eko, proses keluar izin wisata itu bakal mengalami banyak kendala. Faktor utamanya adalah status lahan yang ditempati telah melanggar aturan. Sawah dilindungi dilarang dibangun sebelum ada perubahan status tanah. "Kami juga dapat tembusan dari DPSDATR, bahwa tanah tersebut LSD. Artinya harus diubah statusnya ke kementerian ATR dulu, baru boleh dibangun," tandasnya.
Untuk mendapatkan izin pariwisata, perlu berbagai persyaratan. Mulai dari PBG (IMB), amdal, andalalin dan izin lokasi harus dipenuhi semua. Jika tanah yang ditempati masih tidak memenuhi syarat, maka dipastikan tidak bisa keluar izin operasionalnya. "Ketika semua clear, ada izin lokasi, IMB, amdal dan andalalin baru proses ke kami. Tapi pada kenyataannya, pada tahap awal pun belum memegang rekomendasi alih fungsi lahan," ujar Eko.
Soal status lahan, Eko mengaku sudah mengingatkan ke pihak pengelola obyek wisata agar tidak beroperasi sebelum izin operasional keluar. Namun, pada kenyataannya obyek wisata Walicung tetap beroperasi sampai saat ini. "Pihak DPSDATR sudah menegur kaitan status lahan, kami dari pariwisata sudah datang juga dan sudah meminta ke pengelola agar jangan beroperasi sebelum izin keluar," tambah Eko.
Sementara, pengelola obyek wisata Walicung Muhammad Mujib saat dikonfirnasi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya mengaku masih mengurus semua proses perijinan yang dibutuhkan untuk operasional. Seperti, status lahan yang masih LSD akan diajukan permohonan pelepasan status LSD agar bisa diperuntukkan sesuai kebutuhan obyek wisata.
"Kalau kami sudah mengantongi NIB dan sedang dalam proses pengurusan izin operasional. Semua persyaratan sedang kami proses, sehingga, semua syarat yang dibutuhkan untuk perizinan bisa segera terpenuhi," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait