BREBES, iNews id - Ahmad Saroni dan Kholik yang menjadi tersangka kasus penggelapan uang DP Kredit mobil apda bulan Januari 2022 lalu, akhirnya bebas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes menerapkan Restorative Justice (RJ).
Pertimbangan tersebut diambil karena pihak korban dan tersangka saling memaafkan.
Pertimbangan lain karena kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
Penghentian kasus tersebut dihadiri oleh Kajari Brebes Mernawati, Kasiintelijen, Dwi Raharyanto, Kasipidum Prabowo Saputro dan seluruh pihak terkait
Usai bebas dari jeratan hukum, kedua tersangka melepaskan rompi tahanan dan mengucapkan terima kasih serta permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban atas tindakannya. Mereka berdua juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait