Perbaikan Bangunan SD Negeri di Tanah Desa Tidak Bisa Gunakan Dana APBD dan APBN

Nino Moebi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

Rudi juga menyoroti keresahan para Kepala Desa (Kades) yang terjebak dalam dilema. Pasalnya, sesuai aturan Permenkeu dan UU Desa, aset desa tidak bisa begitu saja dilepas kecuali melalui mekanisme tukar guling.

“Kades itu kasihan, mereka takut salah langkah. Sementara anak-anak di desa mereka terancam belajar di bangunan yang hampir roboh,” tambahnya.

Pemerintah daerah segera mencari solusi terbaik agar pendidikan dasar tidak terus terpinggirkan hanya karena persoalan aset. "Sebab, anak-anak desa berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan manusiawi," tutup Rudi.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network