TEGAL, iNews.id - Hilangnya kata madrasah dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), masih menjadi kontroversi, keputusan tersebut berisiko menimbulkan banyak masalah, yang intinya ketika madrasah tidak disetarakan dengan sekolah-sekolah formal di Kemendikbud, maka pendidikan yang berbasis madrasah dan dibawah pendidikan
agama, menjadi tidak setara lagi degan pendidikan umum.
Editor : Miftahudin