Terpisah, Kuasa Hukum tersangka, Budi Prabowo mengungkap, uang hasil penggelapan sebagian digunakan untuk pesugihan penggandaan uang. Caranya, uang disetorkan pada sebuah Yayasan di Banyumas dengan maksud agar jumlahnya menjadi berlipat.
"Katakanlah, dia beri Rp 1 juta sebagai saham di sebuah yayasan dengan harapan mendapatkan Rp 1 miliar. Itu pusatnya di Purwokerto," terang Budi Prabowo.
Sebagai kuasa hukum tersangka tidak menampik soal klienya menggadai mobil siaga desa ke seorang mucikari. Dia bahkan menjelaskan, uang tersebut sebagian untuk membayar saham di yayasan. "Ya betul, mobil digadaikan ke seseorang dan dananya dipakai untuk itu (beli saham) juga," pungkasnya.
Akibat perbuatanya tersangka diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
