UMP Jawa Tengah 2026 Rp 2.327.386,07, UMK Kota Tegal Rp 2.526.510,00

Nino Moebi
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Foto: Pemrov Jateng/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - UMP Jawa Tengah 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Sedangkan UMK Kota Tegal sebesar Rp 2.526.510,00.

Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, Rabu (24/12/2025) kemarin.

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07, atau naik Rp 158.037,07 (7,28 persen) dari UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00. Menurut gubernur, Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

Untuk UMK 2026, imbuhnya, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/ kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/ kota masing-masing.

UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/ kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Pihaknya menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.

Dia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah. “Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.

Selain kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” tandas Luthfi.

Mengutip dari jatengprov.go.id berikut daftar besaran UMP dan UMK Se Jawa Tengah Tahun 2026: 01. Kabupaten Cilacap Rp 2.773.184,00 02. Kabupaten Banyumas Rp 2.474.598,99 03. Kabupaten Purbalingga Rp 2.474.721,94 04. Kabupaten Banjarnegara Rp 2.327.813,08 05. Kabupaten Kebumen Rp 2.400.000,00 06 . Kabupaten Purworejo Rp 2.401.961,91 07. Kabupaten Wonosobo Rp 2.455.038,01 08. Kabupaten Magelang Rp 2.607.790,00 09. Kabupaten Boyolali Rp 2.537.949,00 10. Kabupaten Klaten Rp 2.538.691,00 11. Kabupaten Sukoharjo Rp 2.500.000,00 12. Kabupaten Wonogiri Rp 2.335.126,00 13 . Kabupaten Karanganyar Rp 2.592.154,06 14. Kabupaten Sragen Rp 2.337.700,00 15. Kabupaten Grobogan Rp 2.399.186,00 16. Kabupaten Blora Rp 2.345.695,00 17. Kabupaten Rembang Rp 2.386.305,00 18. Kabupaten Pati Rp 2.485.000,00 19 . Kabupaten Kudus Rp 2.818.585,00 20. Kabupaten Jepara Rp 2.756.501,00 21. Kabupaten Demak Rp 3.122.805,00 22. Kabupaten Semarang Rp 2.940.088,00 23 . Kabupaten Temanggung Rp 2.397.000,00 24. Kabupaten Kendal Rp 2.992.994,00 25 . Kabupaten Batang Rp 2.708.520,00 26. Kabupaten Pekalongan Rp 2.633.700,00 27. Kabupaten Pemalang Rp 2.433.254,00 28. Kabupaten Tegal Rp 2.484.162,00 29. Kabupaten Brebes Rp 2.400.350,47 30. Kota Magelang Rp 2.429.285,00 31. Kota Surakarta Rp 2.570.000,00 32. Kota Salatiga Rp 2.698.273,24 33. Kota Semarang Rp 3.701.709,00 34. Kota Pekalongan Rp 2.700.926,00 35. Kota Tegal Rp 2.526.510,00.

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network